Langsung ke konten utama

Distribusi Zakat (Bag. 5 - Selesai)

[Versi e-Book dapat di download di sini: http://dl.dropbox.com/u/55331858/article/others/Fiqh_Zakat_distribusi_rev00.PDF ]

(Sambungan dari bagian 4...)


Komposisi sasaran zakat

Tulisan di atas telah menjelaskan jumlah pemberian untuk setiap golongan mustahik. Tentu saja seluruh asnaf dapat diberikan sesuai dengan kebutuhannya bilamana jumlah zakat yang tersedia mencukupi. Namun bilamana harta zakat yang tersedia terbatas, bagaimanakah kita menetapkan komposisi pada setiap golongan mustahik?

Imam syafii berpendapat bahwa pembagian zakat harus diberikan kepada semua gologan mustahik secara merata, bilamana seluruh golongan ada. Dan bilamana sebagian golongan tidak ada, maka zakat hanya diberikan kepada golongan yang ada saja. Setidaknya zakat diberikan kepada tiga golongan mustahik. Namun, sebagian besar ulama berpandangan berbeda. Diantara mereka adalah Imam Malik, Imam an-Nakha`I, Abu Tsaur, Yusuf Qardawi, Abu Zahrah dan lain-lainnya. Mereka berpendapat bahwa pada mustahik mana saja zakat dibagikan, hal tersebut sudah mencukupi. Yang menjadi landasan adalah:
1.      Tingkat kepentingannya pada saat itu. Bilamana pada saat itu fakir miskin merupakan golongan yang paling membutuhkan, maka tidak mengapa zakat diserahkan ke seluruhnya mereka, demikian juga golongan yang lainnya.
2.      Tingkat kecukupan, artinya fakir miskin yang diberi zakat sangat sedikit tidak bisa mengobati kemiskinannya, bahkan mungkin tidak berpengaruh sama sekali pada tingkat kesejahteraannya. Keadaan yang demikian tentu tidak dikehendaki oleh sistem zakat. Karena sistem zakat mengharapkan semaksimal mungkin agar mustahik suatu saat dapat berubah statusnya menjadi muzakki. Demikianlah yang dicontohkan oleh Rosullullah dan khalifah rasidin.
3.      Banyak nash dalam Al-Quran maupun hadist menyebut secara langsung terhadap satu golongan saja, seperti QS 2 : 271.

Pengelola zakat atau pemerintah berhak untuk menetapkan golongan mana saja yang menurut mereka menjadi prioritas untuk memperoleh harta zakat. Pada kondisi umum, fakir miskin merupakan golongan yang paling penting dan harus mendapat prioritas pertama dibanding golongan lainnya, karena beberapa asalan berikut. Pertama, syariat telah memberi hak bagi golongan ini untuk memperoleh bagian pada semua bidang pada baitul mal, baik pada bidang ghanimah, pajak, jizyah maupun zakat[1]. Kedua, Memberi kecukupan kepada fakir miskin juga merupakan tujuan utama dari zakat. Ketiga, banyak Hadits dan Al-Quran menyebut hanya fakir miskin sebagai pihak penerima zakat. Sedangkan bagian untuk amil, seperti disampaikan oleh Imam Syafii hendaknya dibatasi maksimal sebesar 1/8 dari total harta zakat.

Perlu disampaikan pula bahwa sesungguhnya delapan asnaf yang ditetapkan dalam pada ayat At-Taubah ayat 60 dapat dikelompokkan menjadi dua golongan. Golongan pertama meliputi fakir, miskin, amil dan muallaf. Sedangkan golongan kedua adalah gharimin, riqab, sabilillah dan ibnu sabil. Penggolongan tersebut didasarkan kepada pemakaian kalimat yang berbeda pada ayat tersebut, yaitu menggunakan kalimat li pada golongan pertama dan kalimat fi pada golongan kedua. Ibnu Munayyir sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardawi berpendapat bahwa pemakain li pada golongan pertama menunjukkan kepemilikan. Sedangkan pemakain fi pada golongan kedua tidak menunjukkan kepemilikan, tetapi hanya untuk keperluan suatu kemaslahatan yang berhubungan dengan keadaan mereka. Oleh karena itu golongan terakhir ini harus menggunakan harta tersebut untuk keperluan yang memberinya hak atas zakat, bila tidak, mereka wajib mengembalikannya[2].

Yang dilarang menerima zakat

Pengelola zakat perlu memahami pihak mana saja yang dilarang syariat menerima zakat. Karena seperti disampaikan pada bagian di muka, bahwa aspek penting sistem zakat adalah aspek distribusinya. Sehingga kesalahan distribusi zakat akan merusak kaidah dan keindahan sistem zakat yang telah didesain Rosululullah saw makhluk yang paling mulia di alam semesta ini.

Golongan yang dilarang menerima zakat antara lain:
1.      Keluarga yang meliputi anak, istri, ayah dan ibu. Memberi zakat kepada mereka sama saja dengan memberi nafkah kepada diri sendiri. Karena mereka seluruhnya merupakan tanggungan yang harus dipenuhi kebutuhan pokoknya. Kecuali apabila mereka termasuk salah satu golongan penerima zakat seperti amil, sabilillah dan seterusnya. Sedangkan terhadap suami dan para kerabat ke samping, jumhur ulama membolehkan, bahkan mereka berpendapat pemberian kepada mereka adalah lebih utama[3].
2.      Keluarga Rosulullah saw. Sebagaimana sabda Rosulullah saw “sesungguhnya zakat tidak halal bagi keluarga Muhammad, sebab ia merupakan salah satu kotoran manusia”. Keluarga Rosulullah saw berhak menerima pembagian harta dari rampasan perang, sebagaimana disebut pada Al-Quran surat AL-Anfal ayat 41.
3.      Orang kaya dan orang yang mampu berusaha. Secara umum para fukaha sepakat bahwa orang kaya ialah mereka yang memiliki harta yang wajib dizakati sebanyak satu nishab dengan syarat-syarat tertentu, meskipun sebagian lainnya berpendapat bahwa kaya adalah kecukupan dari segala kebutuhan, sedangkan kebutuhan itu tidak bisa dipastikan untuk setiap orang. Hadist berikut secara tegas melarang orang kaya untuk menerima zakat. “sedekah itu tidak halal buat orang kaya, kecuali lima kelompok : orang yang berperang di jalan Allah, petugas zakat, orang yang berutang, orang yang memberi sedekah dengan harta atau orang yang mempunyai tetangga miskin, kemudian ia bersedekah pada orang miskin itu, dan orang miskin itu menyedekahkan kembali kepadanya. (HR Abu Daud)”. Imam Syafii, Hambali dan jumhur ulama juga tidak membolehkan harta zakat diberikan kepada orang yang mampu berusaha secara layak dan dapat mencukupi diri pribadi dan keluarganya.
4.      Orang kafir yang memerangi Islam. Penegasan ini ada dalam Al-Quran Al-Karim surat Al-Mumtahanah ayat 9. Untuk kafir zimmi, jumhur ulama berpendapat bahwa mereka dapat diberi zakat bilamana harta zakat cukup memadai dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi kaum fakir muslim[4]. Sedangkan untuk orang fasik atau ahli maksiyat, beberapa ulama seperti ibnu Taimiyah  berpendapat bahwa mereka tidak berhak menerima zakat. Namun pendapat umum ulama sebagaimana Yusuf Qardawi, Abu zahrah membolehkan zakat diberikan kepada ahli maksiyat.

Artikel ini di tulis pada Januari 2003.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bencana Kebakaran Los Angeles Azab Tuhan atau Fenomena Alam?

Mengawali tahun baru 2025, seluruh dunia di hebohkan dengan bencana kebakaran dahsyat di Los Angeles, yang bermula sejak Selasa 7/1/24. Kebakaran menghanguskan 40 ribu hektar lahan, menghancurkan 12 ribu bangunan, menghilangkan aset Rp 4 ribu triliun dan membunuh 24 korban manusia (*  Korban LA ). Kehebohan tidak melulu karena dampak kerugian yang begitu besar, namun juga karena komentar di sosial media dari kalangan beragama, baik komunitas Islam, Kristen maupun agama lain.  Sebagian umat Islam menyebut, dukungan USA terhadap Israel yang menghancurkan Palestina menjadi penyebab bencana. Bahkan mereka mencoba mengutak-atik angka, mencari kesamaan jumlah rumah yang hancur di Los Angeles versus Palestina, ada pula yang membandingkan jumlah luasan hektar lahan yang terbakar di Los Angeles versus Palestina. Pada intinya, mereka ingin membuktikan bahwa bencana tersebut merupakan azab Tuhan karena sikap USA terhadap Palestina.(**  LA vs Palestina ) Tidak hanya dari kalangan Isl...

Unrevealed Knowledge

Berikut beberapa ilmu pengetahuan yang belum terungkap, dan masih menjadi misteri besar dalam kehidupan manusia: 1. Apakah benar, bahwa pada masa jaman es dan sebelumnya (sebelum tahun 12.900 sebelum masehi), manusia telah memiliki peradaban yang sangat tinggi, yang dibuktikan dengan peninggalan-peninggalan bangunan luar biasa seperti Gunung Padang Indonesia, Gurun Gobi Mongolia, Gobekli Tape Turki, Abu Simbel Mesir, Pulau Paskah, Machu Piccu Peru. 2. Apakah benar, bahwa alam semesta ini multidimesi atau multiverse. Dalam arti, Bumi dan alam semesta yang kita saksikan ini hanyalah satu dimensi dari berbagai dimensi yang exist di Bumi dan alam semesta. Jika benar alam ini multi dimensi, boleh jadi ada makhluk lain yang hidup bersamaan dengan kita, sama-sama di Bumi namun dalam dimensi yang berbeda. Makhluk pada satu dimensi tidak memiliki akses terhadap dimensi lain, namun dengan ilmu dan teknis tertentu, bisa saja makhluk tersebut menembus batas, mengakses dan berkomunikasi dengan makh...

Hajar Aswad dan Mahkota Duri

Pernahkah Anda mencium Hajar Aswad, atau mendengar cerita seorang teman yang berjuang mencium Hajar Aswad? Jika sudah, Anda pasti paham, seperti apa situasi heroik perjuangan mencium Hajar Aswad di Masjidil Haram Mekah. Situasi tersebut telah terjadi sejak permulaan Islam hingga saat ini, ribuan tahun tidak berubah. Inilah salah satu video Youtube perjuangan mencium Hajar Aswad. ( Youtube: Perjuangan mencium Hajar Aswad ). Mahkota Duri, pernah Anda mendengar kisahnya? Serupa dengan Hajar Aswad, umat Kristiani juga terbawa suasana heroik ketika mencium Mahkota Duri di Notre Dame Cathedral, Paris Perancis. Ini adalah salah satu Video Youtube tentang Mahkota Duri yang amat sakral bagi umat Kristiani. ( Youtube: Mahkota Duri ) Menurut kisah umat Islam, Hajar Aswad adalah batu dari surga yang ditempatkan pada Kabah, sebuah bangunan peninggalan nabi Ibrahim dan Muhammad yang menjadi kiblat sholat bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia. Umat Islam yang ziarah pergi haji ke Masjidil Haram Me...