[Versi e-Book dapat di download di sini: http://dl.dropbox.com/u/55331858/article/others/Fiqh_Zakat_distribusi_rev00.PDF ]
(Sambungan dari bagian 2...)
(Sambungan dari bagian 2...)
Gharimin
Gharimin adalah orang yang terbelit hutang dan tidak
mempunyai sumber penghasilan yang dapat diharapkan untuk melunasi hutangnya[i].
Definisi lain menyebutkan bahwa al-ghorimun adalah orang-orang yang mempunyai
hutang yang dipergunakan untuk perbuatan yang bukan maksiat[ii].
Imam Maliki, Syafii dan Ahmad[iii]
berpendapat bahwa orang yang mempunyai hutang terbagi menjadi dua golongan,
yaitu.
1.
Orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri
sendiri. Golongan ini berhak menerima zakat jika memenuhi syarat antara lain :
·
Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki
harta yang dapat membayar utangnya, sehingga apabila ia kaya dan mampu untuk
menutupinya maka dia tidak berhak menerima bagian dari zakat.
·
Utang tersebut untuk melaksanakan ketaatan atau
mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan.
·
Utang tersebut harus dibayar pada waktu itu.
·
Keadaan utang itu adalah sesuatu yang bisa
ditahannya, sehingga masuklah utang si anak pada orang tuanya dan utang pada
orang yang mengalami kesulitan, tetapi bukan utang kifarat dan utang zakat.
2.
Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain.
Bilamana orang yang berhutang untuk diri sendiri berhak menerima zakat, maka
orang yang berhutang untuk kemaslahatan ummat pastilah lebih berhak untuk
menerima zakat.
Berbagai jenis gharimin
Berkaitan dengan utang orang yang telah meninggal dimana
sisa hartanya tidak cukup untuk membayar utang, Imam Hanafi berpendapat utang
orang tersebut tidak boleh dibayar dengan zakat. Namun sebagian besar ulama
berpendapat bahwa utang tersebut dapat dibayar dengan zakat. Ulama yang
berpendapat demikian antara lain Imam Maliki, Syafii, Hambali, demikian juga
Yusuf Qardawi[iv]
dan Muhammad Abu Zahrah[v].
Yusuf Qardawi dan beberapa ulama lain juga berpendapat bahwa bagian gharimin
dapat juga digunakan untuk memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan.
Pada jaman sekarang ini, banyak sekali orang yang
cenderung melakukan pinjaman untuk berbagai kepentingan hidupnya, seperti
pinjaman untuk membeli rumah, mobil, bahkan berbagai perlengkapan rumah lain.
Jika karena berbagai hal, sehingga orang tersebut tidak mampu lagi membayar
sisa hutangnya, apakah dia berhak menerima zakat ?. Dalam hal ini kami
berpendapat, hal tersebut tergantung kepada tingkat kepentingan barang dan
nilai barang yang dihutang. Ditinjau dari tingkat kepentingan adalah, bahwa
barang tersebut harus digunakan untuk kepentingan kehidupan minimal. Sedangkan
ditinjau dari nilai barang adalah bahwa nilai barang tersebut wajar bagi
seseorang dengan kehidupan minimal. Sebagai contoh adalah, jika orang tersebut
melakukan pinjaman untuk membeli rumah yang lebih mewah dari keperluan
kehidupan minimal, maka orang tersebut tidak berhak menerima zakat. Bilamana
orang tersebut tidak sanggup membayar hutangnya hendaknya dia menjual sebagian
nilai rumahnya sampai pada batas wajar pada kehidupan minimal. Dan bila pada
batas ini juga masih tersisa hutang yang tidak bisa dibayar, barulah sisa
hutang tersebut dibayar dengan pemberian zakat. Penjelasan tentang berbagai hal
mengenai kehidupan minimal dijelaskan pada bagian tersendiri mengenai Biaya
Kehidupan Minimal.
Jumlah pemberian
Jumlah pemberian zakat untuk golongan gharimin adalah
sesuai dengan kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk menutupi utang tersebut.
Program Gharimin
1.
Membantu pembayaran bagi mereka yang memiliki hutang
dan tidak mampu lagi membayar hutangnya.
2.
Menyediakan lembaga peminjaman tanpa bunga. Lembaga ini
harus dikelola dengan mekanisme dan transparansi yang baik, sehingga menjamin
penyaluran pinjaman yang tepat sesuai dengan maksud distribusi zakat.
Penyelenggaraan lembaga peminjaman ini juga harus disinergikan dengan program
bantuan modal fakir miskin sebagaimana telah dijelaskan diatas, sehingga tidak
timbul kerancuan dan kesalahfahaman.
Sabilillah
Sabilullah adalah jalan yang menyampaikan pada ridla
Allah swt, baik aqidah maupun perbuatan. Demikianlah arti kalimat ditinjau dari
sisi bahasa aslinya. Imam mazhab empat mendefinisikan[vi]
sebagai orang-orang yang berpegang secara suka rela untuk membela Islam.
Karena keluasan makna bahasa tersebut, sabilillah
merupakan asnaf yang cukup ramai diperbincangkan para ulama dan sampai saat ini
masih dalam diskusi panjang yang masih berlanjut. Sebagian ulama, seperti Ibnu
Qadamah[vii],
Imam Qaffal[viii]
yang mengutip dari sebagian ulama fiqh, berpendapat bahwa mereka membolehkan
pembelanjaan dana zakat untuk seluruh tujuan kebaikan, seperti membangun
masjid, sekolah, jembatan, jalan, pengurusan orang mati, benteng pertahanan dan
lain-lainnya.
Sedangkan sebagian yang lain berpendapat berbeda. Abu
Zahrah[ix]
berpendapat bahwa sabilillah pada kontek zakat tidak bisa dimaknai dengan
seluruh tujuan kebaikan. Karena dengan pemaknaan seluruh tujuan kebaikan,
niscaya penyebutan secara khusus semua kelompok sasaran tidak ada gunanya lagi,
dengan demikian menghilangkan maksud pemberian zakat unit bagian fi sabilillah,
yaitu membela negara dari rongrongan yang buruk dari dalam, dan serangan yang
berakibat buruk dari luar. Demikian juga dengan Yusuf Qardawi[x],
beliau berpendapat bahwa :
1.
Makna umum dari sabilillah tidak layak dimaksud dalam
kontek zakat, karena dengan keumuman ini akan meluas pada aspek-aspek yang
banyak sekali, tidak terbatas sasarannya dan apalagi orang-orangnya.
2.
Dan bilamana maknanya tidak terbatas sasarannya, karena
meliputi asnaf lainnya, maka berarti terjadi pengulangan penyebutan asnaf pada
surat At-Taubah ayat 60. Sesungguhnya Kalamullah yang sempurna dan mu`jiz pasti
terhindar dari pengulangan yang tidak ada faedahnya.
3.
Rasulullah saw bersabda :”bahwa sedekah itu tidak halal
bagi orang kaya, kecuali lima kelompok.” Diantaanya orang yang berperang di
jalan Allah. Sehingga makna sabilillah pada ayat zakat adalah jihad, bukan
makna asal menurut bahasanya.
Imam mazhab empat juga berpendapat serupa, sebagaimana
dikutip Yusuf Qardawi pada buku yang sama, sebagai berikut.
1.
Jihad itu secara pasti termasuk dalam ruang lingkup
sabilillah
2.
Diisyaratkannya menyerahkan zakat kepada pribadi
mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan jihad dan
persiapannya.
3.
Tidak dibolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan
kebaikan dan kemaslahatan bersama. Karena tidak ada pemilikan, dan keluarnya
dari sasaran yang delapan.
Lebih jauh Yusuf Qardawi menyampaikan, tidak
diperkenankannya sabilillah untuk kemaslahatan umum, tidak berarti bahwa
sabilillah hanya diperuntukkan bagi jihad dalam arti bala tentara saja. Yang
terpenting adalah terwujudnya syarat utama, yaitu hendaknya sabilillah
dimaksudkan membela dan menegakkan kalimat Islam dimuka bumi. Setiap jihad yang
dimaksudkan untuk menegakkan kalimat Allah, termasuk sabilillah, bagaimana pun
keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya. Dengan demikian pada jaman sekarang
ini sabillillah dapat dialokasikan untuk berbagai keperluan antara lain :
kelompok pekerjaan yang ingin mengembalikan hukum Islam, media massa yang
memiliki misi untuk mempertahankan pemikiran dan opini Islam dari ancaman media
massa jahiliyah, para dai yang berjuang untuk mempertahankan dan mengembangkan
pemahaman Islam, dan sebagainya.
Jumlah pemberian
Jumlah pemberian zakat untuk golongan sabilillah
ditetapkan oleh pengelola zakat yang di sesuaikan dengan jenis sabilillah
tersebut dan kemampuan atau proporsi total sabilillah yang ditetapkan.
Program Sabilillah
1.
Penyelenggaraan lembaga-lembaga dakwah yang
mensinergikan dan mengoptimalkan kegiatan para dai dalam menegakkan Islam.
2.
Membantu dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan
madrasah, pesantren, perguruan islami, dan bentuk-bentuk pendidikan lain yang
mengkhusukan diri pada pembentukan generasi islami.
3.
Penyelenggaraan media massa yang berorientasi membentuk
dan mempertahakan pemikiran islami, menggalang kekuatan Islam yang saat ini
bercerai berai dan menguatkan syiar Islam secara keseluruhan.
4.
Menyediakan beasiswa kepada para pelajar tidak mampu
yang ingin mendalami bidang-bidang ilmu yang terkait langsung dengan penegakan
agama islam.
Bersambung ke bagian 4 ....
Komentar
Posting Komentar