Langsung ke konten utama

DIstribusi Zakat (Bag. 3)

[Versi e-Book dapat di download di sini: http://dl.dropbox.com/u/55331858/article/others/Fiqh_Zakat_distribusi_rev00.PDF ]

(Sambungan dari bagian 2...)



Gharimin

Gharimin adalah orang yang terbelit hutang dan tidak mempunyai sumber penghasilan yang dapat diharapkan untuk melunasi hutangnya[i]. Definisi lain menyebutkan bahwa al-ghorimun adalah orang-orang yang mempunyai hutang yang dipergunakan untuk perbuatan yang bukan maksiat[ii]. Imam Maliki, Syafii dan Ahmad[iii] berpendapat bahwa orang yang mempunyai hutang terbagi menjadi dua golongan, yaitu.
1.      Orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri. Golongan ini berhak menerima zakat jika memenuhi syarat antara lain :
·         Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya, sehingga apabila ia kaya dan mampu untuk menutupinya maka dia tidak berhak menerima bagian dari zakat.
·         Utang tersebut untuk melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan.
·         Utang tersebut harus dibayar pada waktu itu.
·         Keadaan utang itu adalah sesuatu yang bisa ditahannya, sehingga masuklah utang si anak pada orang tuanya dan utang pada orang yang mengalami kesulitan, tetapi bukan utang kifarat dan utang zakat.
2.      Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain. Bilamana orang yang berhutang untuk diri sendiri berhak menerima zakat, maka orang yang berhutang untuk kemaslahatan ummat pastilah lebih berhak untuk menerima zakat.

Berbagai jenis gharimin

Berkaitan dengan utang orang yang telah meninggal dimana sisa hartanya tidak cukup untuk membayar utang, Imam Hanafi berpendapat utang orang tersebut tidak boleh dibayar dengan zakat. Namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa utang tersebut dapat dibayar dengan zakat. Ulama yang berpendapat demikian antara lain Imam Maliki, Syafii, Hambali, demikian juga Yusuf Qardawi[iv] dan Muhammad Abu Zahrah[v]. Yusuf Qardawi dan beberapa ulama lain juga berpendapat bahwa bagian gharimin dapat juga digunakan untuk memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan.

Pada jaman sekarang ini, banyak sekali orang yang cenderung melakukan pinjaman untuk berbagai kepentingan hidupnya, seperti pinjaman untuk membeli rumah, mobil, bahkan berbagai perlengkapan rumah lain. Jika karena berbagai hal, sehingga orang tersebut tidak mampu lagi membayar sisa hutangnya, apakah dia berhak menerima zakat ?. Dalam hal ini kami berpendapat, hal tersebut tergantung kepada tingkat kepentingan barang dan nilai barang yang dihutang. Ditinjau dari tingkat kepentingan adalah, bahwa barang tersebut harus digunakan untuk kepentingan kehidupan minimal. Sedangkan ditinjau dari nilai barang adalah bahwa nilai barang tersebut wajar bagi seseorang dengan kehidupan minimal. Sebagai contoh adalah, jika orang tersebut melakukan pinjaman untuk membeli rumah yang lebih mewah dari keperluan kehidupan minimal, maka orang tersebut tidak berhak menerima zakat. Bilamana orang tersebut tidak sanggup membayar hutangnya hendaknya dia menjual sebagian nilai rumahnya sampai pada batas wajar pada kehidupan minimal. Dan bila pada batas ini juga masih tersisa hutang yang tidak bisa dibayar, barulah sisa hutang tersebut dibayar dengan pemberian zakat. Penjelasan tentang berbagai hal mengenai kehidupan minimal dijelaskan pada bagian tersendiri mengenai Biaya Kehidupan Minimal.

Jumlah pemberian

Jumlah pemberian zakat untuk golongan gharimin adalah sesuai dengan kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk menutupi utang tersebut.

Program Gharimin

1.      Membantu pembayaran bagi mereka yang memiliki hutang dan tidak mampu lagi membayar hutangnya.
2.      Menyediakan lembaga peminjaman tanpa bunga. Lembaga ini harus dikelola dengan mekanisme dan transparansi yang baik, sehingga menjamin penyaluran pinjaman yang tepat sesuai dengan maksud distribusi zakat. Penyelenggaraan lembaga peminjaman ini juga harus disinergikan dengan program bantuan modal fakir miskin sebagaimana telah dijelaskan diatas, sehingga tidak timbul kerancuan dan kesalahfahaman.

Sabilillah

Sabilullah adalah jalan yang menyampaikan pada ridla Allah swt, baik aqidah maupun perbuatan. Demikianlah arti kalimat ditinjau dari sisi bahasa aslinya. Imam mazhab empat mendefinisikan[vi] sebagai orang-orang yang berpegang secara suka rela untuk membela Islam.

Karena keluasan makna bahasa tersebut, sabilillah merupakan asnaf yang cukup ramai diperbincangkan para ulama dan sampai saat ini masih dalam diskusi panjang yang masih berlanjut. Sebagian ulama, seperti Ibnu Qadamah[vii], Imam Qaffal[viii] yang mengutip dari sebagian ulama fiqh, berpendapat bahwa mereka membolehkan pembelanjaan dana zakat untuk seluruh tujuan kebaikan, seperti membangun masjid, sekolah, jembatan, jalan, pengurusan orang mati, benteng pertahanan dan lain-lainnya.

Sedangkan sebagian yang lain berpendapat berbeda. Abu Zahrah[ix] berpendapat bahwa sabilillah pada kontek zakat tidak bisa dimaknai dengan seluruh tujuan kebaikan. Karena dengan pemaknaan seluruh tujuan kebaikan, niscaya penyebutan secara khusus semua kelompok sasaran tidak ada gunanya lagi, dengan demikian menghilangkan maksud pemberian zakat unit bagian fi sabilillah, yaitu membela negara dari rongrongan yang buruk dari dalam, dan serangan yang berakibat buruk dari luar. Demikian juga dengan Yusuf Qardawi[x], beliau berpendapat bahwa :
1.      Makna umum dari sabilillah tidak layak dimaksud dalam kontek zakat, karena dengan keumuman ini akan meluas pada aspek-aspek yang banyak sekali, tidak terbatas sasarannya dan apalagi orang-orangnya.
2.      Dan bilamana maknanya tidak terbatas sasarannya, karena meliputi asnaf lainnya, maka berarti terjadi pengulangan penyebutan asnaf pada surat At-Taubah ayat 60. Sesungguhnya Kalamullah yang sempurna dan mu`jiz pasti terhindar dari pengulangan yang tidak ada faedahnya.
3.      Rasulullah saw bersabda :”bahwa sedekah itu tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima kelompok.” Diantaanya orang yang berperang di jalan Allah. Sehingga makna sabilillah pada ayat zakat adalah jihad, bukan makna asal menurut bahasanya.

Imam mazhab empat juga berpendapat serupa, sebagaimana dikutip Yusuf Qardawi pada buku yang sama, sebagai berikut.
1.      Jihad itu secara pasti termasuk dalam ruang lingkup sabilillah
2.      Diisyaratkannya menyerahkan zakat kepada pribadi mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan jihad dan persiapannya.
3.      Tidak dibolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama. Karena tidak ada pemilikan, dan keluarnya dari sasaran yang delapan.

Lebih jauh Yusuf Qardawi menyampaikan, tidak diperkenankannya sabilillah untuk kemaslahatan umum, tidak berarti bahwa sabilillah hanya diperuntukkan bagi jihad dalam arti bala tentara saja. Yang terpenting adalah terwujudnya syarat utama, yaitu hendaknya sabilillah dimaksudkan membela dan menegakkan kalimat Islam dimuka bumi. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat Allah, termasuk sabilillah, bagaimana pun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya. Dengan demikian pada jaman sekarang ini sabillillah dapat dialokasikan untuk berbagai keperluan antara lain : kelompok pekerjaan yang ingin mengembalikan hukum Islam, media massa yang memiliki misi untuk mempertahankan pemikiran dan opini Islam dari ancaman media massa jahiliyah, para dai yang berjuang untuk mempertahankan dan mengembangkan pemahaman Islam, dan sebagainya.

Jumlah pemberian

Jumlah pemberian zakat untuk golongan sabilillah ditetapkan oleh pengelola zakat yang di sesuaikan dengan jenis sabilillah tersebut dan kemampuan atau proporsi total sabilillah yang ditetapkan.

Program Sabilillah

1.      Penyelenggaraan lembaga-lembaga dakwah yang mensinergikan dan mengoptimalkan kegiatan para dai dalam menegakkan Islam.
2.      Membantu dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan madrasah, pesantren, perguruan islami, dan bentuk-bentuk pendidikan lain yang mengkhusukan diri pada pembentukan generasi islami.
3.      Penyelenggaraan media massa yang berorientasi membentuk dan mempertahakan pemikiran islami, menggalang kekuatan Islam yang saat ini bercerai berai dan menguatkan syiar Islam secara keseluruhan.
4.      Menyediakan beasiswa kepada para pelajar tidak mampu yang ingin mendalami bidang-bidang ilmu yang terkait langsung dengan penegakan agama islam.

Bersambung ke bagian 4 ....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bencana Kebakaran Los Angeles Azab Tuhan atau Fenomena Alam?

Mengawali tahun baru 2025, seluruh dunia di hebohkan dengan bencana kebakaran dahsyat di Los Angeles, yang bermula sejak Selasa 7/1/24. Kebakaran menghanguskan 40 ribu hektar lahan, menghancurkan 12 ribu bangunan, menghilangkan aset Rp 4 ribu triliun dan membunuh 24 korban manusia (*  Korban LA ). Kehebohan tidak melulu karena dampak kerugian yang begitu besar, namun juga karena komentar di sosial media dari kalangan beragama, baik komunitas Islam, Kristen maupun agama lain.  Sebagian umat Islam menyebut, dukungan USA terhadap Israel yang menghancurkan Palestina menjadi penyebab bencana. Bahkan mereka mencoba mengutak-atik angka, mencari kesamaan jumlah rumah yang hancur di Los Angeles versus Palestina, ada pula yang membandingkan jumlah luasan hektar lahan yang terbakar di Los Angeles versus Palestina. Pada intinya, mereka ingin membuktikan bahwa bencana tersebut merupakan azab Tuhan karena sikap USA terhadap Palestina.(**  LA vs Palestina ) Tidak hanya dari kalangan Isl...

Unrevealed Knowledge

Berikut beberapa ilmu pengetahuan yang belum terungkap, dan masih menjadi misteri besar dalam kehidupan manusia: 1. Apakah benar, bahwa pada masa jaman es dan sebelumnya (sebelum tahun 12.900 sebelum masehi), manusia telah memiliki peradaban yang sangat tinggi, yang dibuktikan dengan peninggalan-peninggalan bangunan luar biasa seperti Gunung Padang Indonesia, Gurun Gobi Mongolia, Gobekli Tape Turki, Abu Simbel Mesir, Pulau Paskah, Machu Piccu Peru. 2. Apakah benar, bahwa alam semesta ini multidimesi atau multiverse. Dalam arti, Bumi dan alam semesta yang kita saksikan ini hanyalah satu dimensi dari berbagai dimensi yang exist di Bumi dan alam semesta. Jika benar alam ini multi dimensi, boleh jadi ada makhluk lain yang hidup bersamaan dengan kita, sama-sama di Bumi namun dalam dimensi yang berbeda. Makhluk pada satu dimensi tidak memiliki akses terhadap dimensi lain, namun dengan ilmu dan teknis tertentu, bisa saja makhluk tersebut menembus batas, mengakses dan berkomunikasi dengan makh...

Hajar Aswad dan Mahkota Duri

Pernahkah Anda mencium Hajar Aswad, atau mendengar cerita seorang teman yang berjuang mencium Hajar Aswad? Jika sudah, Anda pasti paham, seperti apa situasi heroik perjuangan mencium Hajar Aswad di Masjidil Haram Mekah. Situasi tersebut telah terjadi sejak permulaan Islam hingga saat ini, ribuan tahun tidak berubah. Inilah salah satu video Youtube perjuangan mencium Hajar Aswad. ( Youtube: Perjuangan mencium Hajar Aswad ). Mahkota Duri, pernah Anda mendengar kisahnya? Serupa dengan Hajar Aswad, umat Kristiani juga terbawa suasana heroik ketika mencium Mahkota Duri di Notre Dame Cathedral, Paris Perancis. Ini adalah salah satu Video Youtube tentang Mahkota Duri yang amat sakral bagi umat Kristiani. ( Youtube: Mahkota Duri ) Menurut kisah umat Islam, Hajar Aswad adalah batu dari surga yang ditempatkan pada Kabah, sebuah bangunan peninggalan nabi Ibrahim dan Muhammad yang menjadi kiblat sholat bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia. Umat Islam yang ziarah pergi haji ke Masjidil Haram Me...