[Versi e-Book dapat di download di sini: http://dl.dropbox.com/u/55331858/article/others/Fiqh_Zakat_distribusi_rev00.PDF ]
(Sambungan dari bagian 1...)
Bersambung ke bagian 3 ....
(Sambungan dari bagian 1...)
Amilin
Semua mazhab sepakat bahwa amil zakat adalah orang-orang
yang bertugas untuk meminta sedekah/zakat[1].
Sedangkan Yusuf Qardawi menyebutkan bahwa amil zakat adalah mereka yang
melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai
bendahara dan para penjaganya, juga mulai dari pencatat sampai kepada
penghitung dan membagi kepada para mustahiknya. Safwan Idris menyatakan bahwa
konsep amil zakat telah berkembang sedemikian rupa seperti Bazis di Indonesia,
PPZ (Pusat Pengumpulan Zakat) dan Baitul Mal di Malaysia, MUIZ (Majelis Ulama
Islam Singapore) di Singapura dan lain-lainnya.
Syarat amil zakat
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh amil antara
lain[2]
:
1. Muslim. Amil disyaratkan
muslim, meskipun ada beberapa ulama yang menyatakan kebolehannya mempekerjakan
non-muslim, namun mereka tetap memberi catatan bahwa muslim adalah lebih utama[3].
Non-muslim dapat dipekerjakan pada beberapa bidang yang tidak terkait langsung
dengan amanat penyelenggaraan zakat, seperti supir, penjaga gudang dan lainnya.
2. Laki-laki. Sebaiknya
pekerjaan amil diserahkan kepada laki-laki, kecuali untuk beberapa pekerjaan
khusus seperti pembagian kepada para janda dan sebagainya. Demikian pendapat
mayorias ulama. Alasan utama yang menjadi landasan adalah hadist Rosulullah saw
yang berbunyi : “tidak akan berhasil suatu kaum bila urusan mereka diserahkan
kepada perempuan” (HR Bukhori, dari Hasan Basri dari Abu Bakrah).
3. Jujur. Karena zakat
marupakan amanat yang tersebut sebagai rukun islam, jujur merupakan kriteria
kunci.
4. Paham hukum zakat. Zakat
merupakan ibadah wajib, bahkan menjadi rukun islam. Di dalamnya terkandung
syariat-syariat yang harus dipenuhi. Pada pelaksanaannya, juga diperlukan
berbagai ijtihad untuk menyelesaikan
berbagai permasalahan operasional. Untuk itu, kepahaman tentang hukum zakat
menjadi syarat mutlak amil.
5. Mukallaf. Yaitu yang telah
akil baligh dan berakal sehat.
6. Bukan kerabat Rosulullah saw
atau keturunannya.
7. Mampu melaksanakan tugas.
8. Sebagian ulama juga
mensyaratkan amil adalah orang yang merdeka.
Tugas amil
Secara garis besar, tugas amil dapat dikelompokkan
sebagai berikut.
1. Ketua, sekretariat dan
bendahara.
2. Bidang pengumpul. Tugas
pengumpul zakat secara umum lebih berat dari pengumpul pajak, karena pada
zakat, obyeknya lebih banyak, cara perhitungan lebih komplek, kewajiban untuk
mengambil harta secara proaktif, dan juga penyampaian doa untuk muzakki. Di
Malaysia, tugas pengumpulan zakat telah dikelola pihak swasta sehingga
terbentuk organisasi pengumpul zakat yang sangat besar. Bidang pengumpul zakat
dapat dibagi menjadi sub-bidang antara lain : sub-bidang riset dan konsultasi
dan sub-bidang penerimaan.
3. Bidang distribusi.
Sebagaimana disampaikan di atas, bahwa permasalahan distribusi adalah
permasalahan yang paling utama pada pengelolaan harta zakat. Bidang distribusi
dapat dibagi menjadi sub-bidang konsumtif dan produktif. Sub-bidang konsumtif
adalah distribusi harta zakat yang bersifat rutin, atau insidentil dan
langsung. Sedangkan sub-bidang produktif adalah distribusi yang mengarah kepada
pembinaan mustahik agar segera berubah status menjadi muzakki.
4. Bidang pengembangan. Bidang
pengembangan adalah bidang yang antara lain bertanggung jawab terhadap :
·
mengkaji dan merekomendasikan berbagai masalah operasional yang
memerlukan pemecahan atau ijtihad.
·
memikirkan pengembangan organisasi di masa mendatang.
·
melakukan pemberdayaan organisasi, seperti pelatihan personel dan
lainnya.
·
Menjalin kerjasama dengan berbagai instansi atau lembaga lain untuk
meningkatkan kemampuan organisasi. Sebagai contoh adalah kemitraan dengan
lembaga pemungut zakat seperti di Malaysia, kemitraan dengan unit-unit usaha
kecil, kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.
5. Berkaitan dengan pengurusan
zakat yang merupakan pelaksanaan ibadah dan juga bersangkutan dengan keuangan
publik, maka perlu juga dibentuk dewan penasehat dan juga dewan pengawas. Dewan
penasehat berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap jalannya
organisasi, khususnya dalam pelaksanaan syariat, sedangkan dewan pengawas lebih
menekankan kepada akuntabilitas organisasi.
Jumlah pemberian
Menurut Imam Syafii, jumlah dana yang disediakan untuk
amil adalah proporsional terhadap asnaf lainnya, maksimal 1/8. Pembatasan ini
sangat bermanfaat, karena dengan demikian komposisi untuk fakir miskin sebagai
golongan yang pada umumnya terpenting tidak terkalahkan. Pembatasan ini juga
memaksa amil untuk selalu menghindari kebocoran dan terus meningkatkan
produktifitas kerja.
Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk agama Islam,
yang dilembutkan hatinya agar dia dapat mengamalkan ajaran Islam dengan tenang[4].
Sedangkan menurut Yusuf Qardawi, yang dimaksud muallaf adalah mereka yang
diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap
Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan
akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum Muslimin dan
musuh[5].
Imam Mazhab berbeda pendapat apakah golongan muallaf
ini masih ada atau sudah mansukh (dihapuskan)[6].
Imam Hanafi berpendapat bahwa golongan muallaf telah terhapus pada jaman
sekarang ini, namun imam lain berpendapat bahwa hukum muallaf itu tetap tidak
dinasakh, sekalipun bagian muallaf tetap diberikan kepada orang Islam dan non
Islam dengan syarat bahwa pemberian itu dapat menjamin dan mendatangkan
kemaslahatan, kebaikan kepada Islam dan kaum muslimin.
Macam-macam muallaf
Yusuf Qardawi menggolongkan macam-macam golongan
muallaf sebagai berikut.
1. Golongan yang diharapkan
keislamannya atau keislamannya kelompok keluarganya.
2. Golongan yang dikuatirkan
kelakukan jahatnya.
3. Golongan yang baru masuk
Islam.
4. Tokoh masyarakat yang
telah memeluk Islam yang mempunyai
sahabat-sahabat non-muslim
5. Tokoh kaum muslimin yang
berpengaruh di kalangan kaumnya, namun imannya masih lemah
6. Kaum muslimin yang bertempat
tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh
7. Kaum muslim yang
membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali
dengan paksaan seperti dengan diperangi.
Perluasan makna muallaf
Maksud ditetapkannya muallaf sebagai salah satu asnaf
antara lain : untuk merangsang adanya kecenderungan dan memantapkan hati orang
terhadap Islam, membela yang lemah, membantu mereka yang mendukung Islam, atau
mencegah kejahatan yang akan menimpa dakwah dan pemerintahannya. Maka bilamana
asnaf muallaf ini tidak terhapus pada masa sekarang, perlu diteliti kemungkinan
perluasan makna muallaf sesuai dengan situasi dan maksud penetapannya.
Perluasan makna ini menimbulkan beberapa kesukaran bagi
pengelola zakat untuk menetapkan pihak-pihak yang sekiranya syah sebagai
golongan muallaf. Untuk itu pengelola zakat hendaknya memiliki pemahaman yang
cukup mengenai ilmu zakat, sehingga memiliki kemampuan ijtihad yang baik untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima
zakat, khususnya muallaf. Dalam penetapannya, pengelola juga harus
memperhatikan aspek ketegasan disamping kearifan dan akuntabilitas.
Jumlah pemberian
Jumlah pemberian zakat untuk golongan muallaf ditetapkan
oleh pengelola zakat yang di sesuaikan dengan jenis muallaf tersebut dan
kemampuan atau proporsi total muallaf yang ditetapkan.
Program muallaf
1.
Menyediakan pekerjaan atau mencukupi kebutuhan bagi
orang yang baru masuk Islam, bilamana kepindahan agama mengakibatkan hilangnya
sumber-sumber pendapatan mereka.
2.
Melakukan pembebasan terhadap segolongan muslim atau
muslimah yang terperosok dalam lingkungan kejahatan, asusila dan sebagainya
(seperti narkoba, wanita tuna susila) sekaligus menyediakan pekerjaan atau
mencukupi kebutuhan minimal mereka.
3.
Mengirimkan tenaga-tenaga pengajar dan bantuan yang
diperlukan ke daerah perintis atau kelompok yang dimungkinkan masuk Islam.
Riqab
Ruqab adalah orang yang membeli budak dari harta zakatnya
untuk memerdekakannya[7].
Pembebasan budak dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain[8]
:
1.
Pembelian budak laki-laki dan perempuan dengan dana
zakat untuk kemudian dimerdekakan.
2.
Diberikan kepada budak mukatab, yaitu budak yang telah
membuat perjanjian merdeka dengan tuannya dengan syarat menyerahkan sejumlah
uang untuk proses kemerdekaannya.
3.
Menebus (membebaskan) orang-orang Islam yang ditawan,
dan akan dijadikan budak.
Untuk point ketiga, sebagian ulama menyetujuinya
sedangkan sebagian yang lain tidak menyetujui. Imam mazhab berpendapat bahwa
perbudakan sekarang ini sudah tidak ada lagi[9].
Sedangkan ulama lain seperti Sayyid Rasyid Ridha masih melihat perbudakan di
jaman sekarang tetap ada dalam bentuknya yang lain. Namun demikian Yusuf
Qardawi berpendapat[10]
bahwa pembaruan makna yang disampaikan Sayyid Ridha cenderung terlalu luas dan
mengarah kepada golongan sabililllah.
Jumlah pemberian
Jumlah pemberian zakat untuk golongan riqab adalah sesuai
dengan kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk memerdekakannya.
Bersambung ke bagian 3 ....
Komentar
Posting Komentar