Menurut
Keputusan Presiden no. 99/ 1998, pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha
yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu
dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Sedangkan kriteria usaha kecil menurut UU No. 9/ 1995 antara lain:
kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta dengan omset tahunan maksimal
satu miliar rupiah.
Badan
Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah UKM di Indonesia saat ini 55,3
juta, dimana 54 juta diantaranya merupakan pelaku usaha mikro.
Pejabat Google, Mike Orgill mengatakan jumlah UKM yang menggunakan
internet atau online sekitar 75 ribu. Sementara menurut Internet
World Stats jumlah pengguna internet di Indonesia pada akhir 2011
mencapai 55 juta. Dari jumlah tersebut, Nielsen mencatat enam persen
atau 3,3 juta adalah pemakai e-commerce.
Apakah
anda termasuk 55,3 juta UKM, tapi belum termasuk 75 ribu pengguna
internet? Jika ya, sebaiknya anda segera menggunakan internet, karena
pasarnya terus tumbuh sangat signifikan. Jangan kawatir, karena
caranya sangat mudah. Anda bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut
hanya dalam beberapa jam bahkan beberapa puluh menit saja. Ikuti tips
berikut.
Tiga
Cara Menjual Produk Anda
Jika
anda telah mempunyai produk dan belum menjualnya melalui internet,
anda bisa ikuti salah satu atau kombinasi dari tiga cara berikut.
Pertama,
menjual produk melalui situs e-commerce atau iklan online. Ini adalah
cara termudah dan termurah. Tidak perlu membuat situs, tinggal
memasang iklan produk anda di berbagai situs e-commerce atau iklan
online. Meskipun cara ini mudah dan hemat, namun hasilnya cukup
efektif, karena produk kita bisa terjual lebih cepat. Berikut
beberapa situs e-commerce dan iklan online yang bisa dipertimbangkan.
Kaskus.us.
Situs ini mempunyai anggota empat juta lebih. Pada awalnya dikenal
sebagai situs jejaring sosial, namun belakangan justru berkembang ke
arah jual beli. Hampir semua barang bisa di jual di Kaskus secara
gratis. Kaskus juga menyediakan alat bayar unik, yaitu Rekening
Bersama dan KasPay.
Tokobagus.com.
Jual beli aneka produk, dari kerajinan tangan sampai mobil mewah.
Boleh di bilang semua barang bisa dijual di situs ini. Tidak hanya
barang baru, Tokobagus juga menjual barang bekas. Anda bisa memasang
iklan produk secara gratis.
Bejubel.com.
Situs dengan tagline “TempatNYA Jual Beli” ini juga menawarkan
iklan produk secara gratis. Anda bisa memasang hampir semua jenis
produk maupun jasa. Bejubel mampu mengintegrasikan iklan dengan akun
Facebook maupun Twitter.
Sesuai
pengalaman penulis, dari ketiga situs tersebut, situs Kaskus
merupakan yang terbaik untuk jual beli. Respon calon pembeli selalu
berdatangan pada hari pertama. Produk biasanya sudah terjual sebelum
hari ketiga.
Selain
tiga situs tersebut, masih ada ribuan situs serupa yang menawarkan
iklan baik gratis maupun berbayar. Anda juga bisa membeli sebuah
software khusus yang bisa mengirim iklan secara otomatis ke ribuan
situs. Salah satunya adalah software IklanMassal.
Kedua,
membuat toko online dalam situs e-commerce. Membuat situs untuk UKM
anda, menempel pada situs e-commerce. Cara ini juga hemat, karena
banyak situs e-commerce yang menawarkan jasa gratis. Namun demikian,
perlu sedikit usaha untuk mendesain toko online agar terlihat menarik
dan dikunjungi banyak calon pembeli. Berikut beberapa situs yang
menawarkan jasa gratis penempatan toko online.
Tokobagus.com
dan Bejubel.com. Selain menawarkan iklan gratis, Tokobagus dan
Bejubel juga menawarkan pembuatan toko online secara gratis. URL
untuk toko online adalah nama toko diikuti domain tokobagus, contoh:
http://arumraya.tokobagus.com.
Multiply.com.
Multiply merupakan e-commerce global yang serius menggarap UKM di
Indonesia. Multiply mendapat sambutan yang cukup bagus di kalangan
UKM. Multiply bahkan menawarkan ongkos kirim gratis dengan ketentuan
tertentu. Contoh URL toko online http://arumraya.multiply.com.
Bisnisgoonline.co.id.
Melalui kerjasama dengan Pemerintah Indonesia dan Kadin, Google
meluncurkan platform untuk UKM melalui Bisnisgoonline.co.id. Selain
memberi fasilitas toko online gratis, Bisnisgoonline juga menawarkan
promosi gratis melalui AdWords senilai Rp 500 ribu.
Ketiga,
membuka domain dan toko online sendiri. Membuat domain sendiri untuk
toko online dan usaha anda. Karena situs ini sepenuhnya milik anda,
tentunya dibutuhkan upaya untuk membuat desain situs yang menarik dan
paling penting di kunjungi banyak calon pembeli. Namun demikian tidak
perlu kawatir, banyak sekali jasa pembuat toko online yang siap
membantu anda, salah satunya adalah Seributoko.com. Anda tinggal
pilih paket yang tersedia, bayar sesuai tarif, selanjutnya toko
online sudah siap jualan.
Mahal?
Jika cara tersebut masih dianggap mahal, anda masih bisa mendapatkan
cara gratis dengan kualitas prima. Salah satunya adalah
Bisnisgoonline.co.id. Seperti disebut di atas, Bisnisgoonline
menawarkan toko dan AdWords gratis. Yang lebih hebat lagi,
Bisnisgoonline juga menawarkan kepada 100 ribu pendaftar pertama
berupa domain co.id gratis selama setahun (contoh URL
http://www.arumraya.co.id).
Selanjutnya anda dapat membuat sendiri desain toko online semenarik
mungkin.
Sulit?
Tidak. Bisnisgoonline telah menyediakan template yang sangat mudah
untuk membuat toko online profesional, bahkan semudah membuat blog
pribadi dengan Blogger. Berikut adalah tips membuat toko online
dengan Bisnisgoonline.
Langkah
1: klik http://www.bisnisgoonline.co.id
pilik
icon Mulai Sekarang.
Langkah
2 : buat akun Google (jika sudah punya Gmail atau akun Google,
langsung ke langkah berikutnya).
Langkah
3 : Buat situs web. Klik ikon “Buat Situs Web Gratis Anda
Sekarang”. Muncul formulir, isi seluruh baris yang kosong
sesuai dengan jenis toko online yang akan anda tayangkan.
Langkah
4 : Mengisi konten toko online anda. Gunakan template yang
tersedia, anda tinggal menulis kalimat dan menambahkan gambar yang
diperlukan, lakukan tahap demi tahap.
Langkah
5 : Daftarkan domain toko anda. Klik tombol “Dapatkan Domain
dan Publikasikan”
Selanjutnya
anda diminta mengisi domain yang diinginkan. Klik tombol “Periksa
Ketersediaan”. Jika domain yang anda inginkan tersedia, klik
tombol “Lanjutkan”.
Anda
diminta mengisi formulir, isi semua baris kosong mengenai identitas
toko online atau bisnis anda. Anda juga diminta menggunggah foto copy
KTP dan SIUP/TDP/Akte Notaris, sebagai bukti bahwa anda seorang
pengusaha atau UKM. Setelah semuanya terisi, tinggal klik tombol
“Submit”. Anda diminta menunggu 24 jam untuk proses
persetujuan. Jika lancar, hari berikutnya anda akan melihat toko
online sudah siap menerima tamu di internet.
Selamat mencoba, semoga toko online anda sukses bersama masa depan
UKM Indonesia
Komentar
Posting Komentar