"masyarakat sekarang sudah pintar, mereka bisa pilih mana yang baik dan mana yang tidak baik. Jadi kalo ulama bikin fatwa yang aneh-aneh dan tidak masuk akal, masyarakat tidak akan mengikutinya. Masak rebounding haram, agama juga menghendaki agar umatnya memperhatikan keindahan". Begitulah kalimat yang tersebut di salah satu koran terbitan hari minggu, mengutip pendapat dari seorang pengelola salon kecantikan. Sepintas komentar tersebut betul, namun ada baiknya kita dalami sedikit, maka marilah kita lihat komentarku berikut.
Pertama. Seharusnya masyarakat sadar, bahwa Islam mewajibkan kerudung (jilbab) bagi seluruh wanita. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Maka bagi wanita yang tidak mengenakan kerudung, sudah barang tentu dia tidak melaksanakan kewajibannya, atau jelasnya haram. Hukum haram tetap eksis, tidak peduli masyarakat patuh, mengacuhkan atau bahkan menolaknya.
Kedua. Jika tidak memakai kerudung (membuka kepala) saja haram, apalagi membuka kepala plus rebounding. Kenapa kita mempersoalkan haramnya rebounding, padahal kita tahu membuka kepala saja haram.
Ketiga. Ajaran tersebut mengajurkan sifat kesyukuran, keihlasan, qonaah dan menjauhkan diri dari sifat kesombongan, dan berlebih-lebihan.
Keempat. Sesungguhnya Islam menawarkan hukum yang meninggikan harkat martabat wanita, sesuai dengan tujuan penciptaanya serta sesuai dengan peran yang seharusnya dia mainkan. Hukum tersebut juga melindungi wanita dari eksploitasi para pria yang tidak bermartabat sekaligus menghindari berbagai kemungkinan kejahatan. Aku yakin banyak hal yang masih tersirat dari hukum ini, yang kita belum ketahui.
Adalah hak kita sepenuhnya, menerima, mengacuhkan atau bahkan menolak hukum ini, tentunya dengan segala konsekuensinya. Hukum adalah hukum, sedangkan penerimaan adalah hak kita, selama kita berani bertanggung jawab atas konsekuensinya.
Komentar
Posting Komentar