Langsung ke konten utama

Distribusi Zakat (Bag. 5 - Selesai)

[Versi e-Book dapat di download di sini: http://dl.dropbox.com/u/55331858/article/others/Fiqh_Zakat_distribusi_rev00.PDF ]

(Sambungan dari bagian 4...)


Komposisi sasaran zakat

Tulisan di atas telah menjelaskan jumlah pemberian untuk setiap golongan mustahik. Tentu saja seluruh asnaf dapat diberikan sesuai dengan kebutuhannya bilamana jumlah zakat yang tersedia mencukupi. Namun bilamana harta zakat yang tersedia terbatas, bagaimanakah kita menetapkan komposisi pada setiap golongan mustahik?

Imam syafii berpendapat bahwa pembagian zakat harus diberikan kepada semua gologan mustahik secara merata, bilamana seluruh golongan ada. Dan bilamana sebagian golongan tidak ada, maka zakat hanya diberikan kepada golongan yang ada saja. Setidaknya zakat diberikan kepada tiga golongan mustahik. Namun, sebagian besar ulama berpandangan berbeda. Diantara mereka adalah Imam Malik, Imam an-Nakha`I, Abu Tsaur, Yusuf Qardawi, Abu Zahrah dan lain-lainnya. Mereka berpendapat bahwa pada mustahik mana saja zakat dibagikan, hal tersebut sudah mencukupi. Yang menjadi landasan adalah:
1.      Tingkat kepentingannya pada saat itu. Bilamana pada saat itu fakir miskin merupakan golongan yang paling membutuhkan, maka tidak mengapa zakat diserahkan ke seluruhnya mereka, demikian juga golongan yang lainnya.
2.      Tingkat kecukupan, artinya fakir miskin yang diberi zakat sangat sedikit tidak bisa mengobati kemiskinannya, bahkan mungkin tidak berpengaruh sama sekali pada tingkat kesejahteraannya. Keadaan yang demikian tentu tidak dikehendaki oleh sistem zakat. Karena sistem zakat mengharapkan semaksimal mungkin agar mustahik suatu saat dapat berubah statusnya menjadi muzakki. Demikianlah yang dicontohkan oleh Rosullullah dan khalifah rasidin.
3.      Banyak nash dalam Al-Quran maupun hadist menyebut secara langsung terhadap satu golongan saja, seperti QS 2 : 271.

Pengelola zakat atau pemerintah berhak untuk menetapkan golongan mana saja yang menurut mereka menjadi prioritas untuk memperoleh harta zakat. Pada kondisi umum, fakir miskin merupakan golongan yang paling penting dan harus mendapat prioritas pertama dibanding golongan lainnya, karena beberapa asalan berikut. Pertama, syariat telah memberi hak bagi golongan ini untuk memperoleh bagian pada semua bidang pada baitul mal, baik pada bidang ghanimah, pajak, jizyah maupun zakat[1]. Kedua, Memberi kecukupan kepada fakir miskin juga merupakan tujuan utama dari zakat. Ketiga, banyak Hadits dan Al-Quran menyebut hanya fakir miskin sebagai pihak penerima zakat. Sedangkan bagian untuk amil, seperti disampaikan oleh Imam Syafii hendaknya dibatasi maksimal sebesar 1/8 dari total harta zakat.

Perlu disampaikan pula bahwa sesungguhnya delapan asnaf yang ditetapkan dalam pada ayat At-Taubah ayat 60 dapat dikelompokkan menjadi dua golongan. Golongan pertama meliputi fakir, miskin, amil dan muallaf. Sedangkan golongan kedua adalah gharimin, riqab, sabilillah dan ibnu sabil. Penggolongan tersebut didasarkan kepada pemakaian kalimat yang berbeda pada ayat tersebut, yaitu menggunakan kalimat li pada golongan pertama dan kalimat fi pada golongan kedua. Ibnu Munayyir sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardawi berpendapat bahwa pemakain li pada golongan pertama menunjukkan kepemilikan. Sedangkan pemakain fi pada golongan kedua tidak menunjukkan kepemilikan, tetapi hanya untuk keperluan suatu kemaslahatan yang berhubungan dengan keadaan mereka. Oleh karena itu golongan terakhir ini harus menggunakan harta tersebut untuk keperluan yang memberinya hak atas zakat, bila tidak, mereka wajib mengembalikannya[2].

Yang dilarang menerima zakat

Pengelola zakat perlu memahami pihak mana saja yang dilarang syariat menerima zakat. Karena seperti disampaikan pada bagian di muka, bahwa aspek penting sistem zakat adalah aspek distribusinya. Sehingga kesalahan distribusi zakat akan merusak kaidah dan keindahan sistem zakat yang telah didesain Rosululullah saw makhluk yang paling mulia di alam semesta ini.

Golongan yang dilarang menerima zakat antara lain:
1.      Keluarga yang meliputi anak, istri, ayah dan ibu. Memberi zakat kepada mereka sama saja dengan memberi nafkah kepada diri sendiri. Karena mereka seluruhnya merupakan tanggungan yang harus dipenuhi kebutuhan pokoknya. Kecuali apabila mereka termasuk salah satu golongan penerima zakat seperti amil, sabilillah dan seterusnya. Sedangkan terhadap suami dan para kerabat ke samping, jumhur ulama membolehkan, bahkan mereka berpendapat pemberian kepada mereka adalah lebih utama[3].
2.      Keluarga Rosulullah saw. Sebagaimana sabda Rosulullah saw “sesungguhnya zakat tidak halal bagi keluarga Muhammad, sebab ia merupakan salah satu kotoran manusia”. Keluarga Rosulullah saw berhak menerima pembagian harta dari rampasan perang, sebagaimana disebut pada Al-Quran surat AL-Anfal ayat 41.
3.      Orang kaya dan orang yang mampu berusaha. Secara umum para fukaha sepakat bahwa orang kaya ialah mereka yang memiliki harta yang wajib dizakati sebanyak satu nishab dengan syarat-syarat tertentu, meskipun sebagian lainnya berpendapat bahwa kaya adalah kecukupan dari segala kebutuhan, sedangkan kebutuhan itu tidak bisa dipastikan untuk setiap orang. Hadist berikut secara tegas melarang orang kaya untuk menerima zakat. “sedekah itu tidak halal buat orang kaya, kecuali lima kelompok : orang yang berperang di jalan Allah, petugas zakat, orang yang berutang, orang yang memberi sedekah dengan harta atau orang yang mempunyai tetangga miskin, kemudian ia bersedekah pada orang miskin itu, dan orang miskin itu menyedekahkan kembali kepadanya. (HR Abu Daud)”. Imam Syafii, Hambali dan jumhur ulama juga tidak membolehkan harta zakat diberikan kepada orang yang mampu berusaha secara layak dan dapat mencukupi diri pribadi dan keluarganya.
4.      Orang kafir yang memerangi Islam. Penegasan ini ada dalam Al-Quran Al-Karim surat Al-Mumtahanah ayat 9. Untuk kafir zimmi, jumhur ulama berpendapat bahwa mereka dapat diberi zakat bilamana harta zakat cukup memadai dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi kaum fakir muslim[4]. Sedangkan untuk orang fasik atau ahli maksiyat, beberapa ulama seperti ibnu Taimiyah  berpendapat bahwa mereka tidak berhak menerima zakat. Namun pendapat umum ulama sebagaimana Yusuf Qardawi, Abu zahrah membolehkan zakat diberikan kepada ahli maksiyat.

Artikel ini di tulis pada Januari 2003.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The 360 Leader - John C Maxwell

Hampir semua pemimpin memiliki pimpinan yang lebih tinggi. Bolehlah dibilang, tidak ada pemimpin yang tidak memiliki pemimpin diatasnya. Karenanya, buku The 360 Leader karangan John C. Maxwell ini sejatinya adalah untuk semua pemimpin, bukan hanya untuk para manajer yang selalu berada di bawah para pemilik perusahaan. Pun demikian, penjelasan buku ini memang lebih difokuskan kepada para manajer, senior manajer dan para pemimpin sejenis dalam perusahaan yang berada di bawah kepemimpinan orang-orang di atasnya. Buku setebal 400 halaman ini mengawali penjelasanya dengan 7 mitos tentang memimpin dari bagian tengah. Berikutnya menjelaskan tantangan yang dihadapi pemimpin 360 Derajat. Pada bagian ketiga dijelaskan bagaimana memimpin ke atas. Bagian keempat dan kelima menjelaskan praktik memimpin ke samping dan ke bawah. Pada bagian akhir dijelaskan nilai-nilai pemimpin 360 Derajat. Prinsip utama dari kepemimpinan 360 derajat adalah bahwa pemimpin bukanlah posisi, melainkan pe

WIMAX KANDIDAT JARINGAN 4G

Pada awal tahun 2000-an, bahkan sampai dengan saat ini kita sudah sangat familiar dengan teknologi Wi-Fi, diantaranya adalah wireless yang kita gunakan sehari-hari di Laptop. Teknologi Wi-Fi di Laptop ini merupakan implementasi dari standar IEEE 802.11x, yang sebenarnya telah mengalami perkembangan dari mulai 802.11a, 802.11b sampai 802.11g. Perkembangan tersebut menghasilkan kecepatan dan jangkauan yang lebih baik, spektrum frekuensi yang lebih efisien dan sebagainya. Teknologi Worldwide Interoperability for Microwave Access (Wimax) merupakan implementasi standar IEEE 802.16x, yang notabene adalah pengembangan dari teknologi Wi-FI dengan standar IEEE 802.11. Wimax dikembangkan oleh Wimax Forum yang dimotori lebih dari 400 vendor global seperti Intel, Siemens, ZTE, Nokia dan lainnya. Secara umum kita mengenal dua jenis Wimax, yaitu Wimax untuk jaringan tetap atau disebut Fixed Wimax, dan Wimax untuk jaringan bergerak atau sering disebut Mobile Wimax. Teknologi Fixed Wimax mampu menduk

Liburan Keluarga di Kuala Lumpur

Masjid Putra Kunjungan Kuala Lumpur kali ini merupakan yang ke sekian kalinya, tapi menjadi yang pertama kali untuk liburan keluarga. Liburan keluarga selalu mendapatkan pengalaman yang berbeda dibandingkan liburan bersama teman kantor, apalagi jika dibandingkan dengan perjalanan dinas. Seperti biasanya, kami memilih untuk ''berjalan sendiri", tanpa bantuan agen travel atau pun guide lokal. Otomatis, saya akan menjadi EO sekaligus guide-nya. Kami sudah pesan tiket jauh hari, agar keluarga merasa nyaman dan tentu saja agar harga tiket lebih miring. Kami mendapat tiket Malaysia Airline PP sekitar 1,7 juta rupiah, karena berdekatan dengan liburan Natal. Jika waktu kunjungan jauh dari liburan bersama, mungkin bisa mendapatkan tiket lebih hemat. Untuk akomodasi, kami pilih tengah kota, agar mudah jalan kaki kemana pun, dan tentu saja dekat dengan Petronas Twin Tower. Tidak usah kawatir harga mahal, buktinya saya mendapatkan hotel butik yang sangat nyaman, denga