Langsung ke konten utama

DIstribusi Zakat (Bag. 3)

[Versi e-Book dapat di download di sini: http://dl.dropbox.com/u/55331858/article/others/Fiqh_Zakat_distribusi_rev00.PDF ]

(Sambungan dari bagian 2...)



Gharimin

Gharimin adalah orang yang terbelit hutang dan tidak mempunyai sumber penghasilan yang dapat diharapkan untuk melunasi hutangnya[i]. Definisi lain menyebutkan bahwa al-ghorimun adalah orang-orang yang mempunyai hutang yang dipergunakan untuk perbuatan yang bukan maksiat[ii]. Imam Maliki, Syafii dan Ahmad[iii] berpendapat bahwa orang yang mempunyai hutang terbagi menjadi dua golongan, yaitu.
1.      Orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri. Golongan ini berhak menerima zakat jika memenuhi syarat antara lain :
·         Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya, sehingga apabila ia kaya dan mampu untuk menutupinya maka dia tidak berhak menerima bagian dari zakat.
·         Utang tersebut untuk melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan.
·         Utang tersebut harus dibayar pada waktu itu.
·         Keadaan utang itu adalah sesuatu yang bisa ditahannya, sehingga masuklah utang si anak pada orang tuanya dan utang pada orang yang mengalami kesulitan, tetapi bukan utang kifarat dan utang zakat.
2.      Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain. Bilamana orang yang berhutang untuk diri sendiri berhak menerima zakat, maka orang yang berhutang untuk kemaslahatan ummat pastilah lebih berhak untuk menerima zakat.

Berbagai jenis gharimin

Berkaitan dengan utang orang yang telah meninggal dimana sisa hartanya tidak cukup untuk membayar utang, Imam Hanafi berpendapat utang orang tersebut tidak boleh dibayar dengan zakat. Namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa utang tersebut dapat dibayar dengan zakat. Ulama yang berpendapat demikian antara lain Imam Maliki, Syafii, Hambali, demikian juga Yusuf Qardawi[iv] dan Muhammad Abu Zahrah[v]. Yusuf Qardawi dan beberapa ulama lain juga berpendapat bahwa bagian gharimin dapat juga digunakan untuk memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan.

Pada jaman sekarang ini, banyak sekali orang yang cenderung melakukan pinjaman untuk berbagai kepentingan hidupnya, seperti pinjaman untuk membeli rumah, mobil, bahkan berbagai perlengkapan rumah lain. Jika karena berbagai hal, sehingga orang tersebut tidak mampu lagi membayar sisa hutangnya, apakah dia berhak menerima zakat ?. Dalam hal ini kami berpendapat, hal tersebut tergantung kepada tingkat kepentingan barang dan nilai barang yang dihutang. Ditinjau dari tingkat kepentingan adalah, bahwa barang tersebut harus digunakan untuk kepentingan kehidupan minimal. Sedangkan ditinjau dari nilai barang adalah bahwa nilai barang tersebut wajar bagi seseorang dengan kehidupan minimal. Sebagai contoh adalah, jika orang tersebut melakukan pinjaman untuk membeli rumah yang lebih mewah dari keperluan kehidupan minimal, maka orang tersebut tidak berhak menerima zakat. Bilamana orang tersebut tidak sanggup membayar hutangnya hendaknya dia menjual sebagian nilai rumahnya sampai pada batas wajar pada kehidupan minimal. Dan bila pada batas ini juga masih tersisa hutang yang tidak bisa dibayar, barulah sisa hutang tersebut dibayar dengan pemberian zakat. Penjelasan tentang berbagai hal mengenai kehidupan minimal dijelaskan pada bagian tersendiri mengenai Biaya Kehidupan Minimal.

Jumlah pemberian

Jumlah pemberian zakat untuk golongan gharimin adalah sesuai dengan kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk menutupi utang tersebut.

Program Gharimin

1.      Membantu pembayaran bagi mereka yang memiliki hutang dan tidak mampu lagi membayar hutangnya.
2.      Menyediakan lembaga peminjaman tanpa bunga. Lembaga ini harus dikelola dengan mekanisme dan transparansi yang baik, sehingga menjamin penyaluran pinjaman yang tepat sesuai dengan maksud distribusi zakat. Penyelenggaraan lembaga peminjaman ini juga harus disinergikan dengan program bantuan modal fakir miskin sebagaimana telah dijelaskan diatas, sehingga tidak timbul kerancuan dan kesalahfahaman.

Sabilillah

Sabilullah adalah jalan yang menyampaikan pada ridla Allah swt, baik aqidah maupun perbuatan. Demikianlah arti kalimat ditinjau dari sisi bahasa aslinya. Imam mazhab empat mendefinisikan[vi] sebagai orang-orang yang berpegang secara suka rela untuk membela Islam.

Karena keluasan makna bahasa tersebut, sabilillah merupakan asnaf yang cukup ramai diperbincangkan para ulama dan sampai saat ini masih dalam diskusi panjang yang masih berlanjut. Sebagian ulama, seperti Ibnu Qadamah[vii], Imam Qaffal[viii] yang mengutip dari sebagian ulama fiqh, berpendapat bahwa mereka membolehkan pembelanjaan dana zakat untuk seluruh tujuan kebaikan, seperti membangun masjid, sekolah, jembatan, jalan, pengurusan orang mati, benteng pertahanan dan lain-lainnya.

Sedangkan sebagian yang lain berpendapat berbeda. Abu Zahrah[ix] berpendapat bahwa sabilillah pada kontek zakat tidak bisa dimaknai dengan seluruh tujuan kebaikan. Karena dengan pemaknaan seluruh tujuan kebaikan, niscaya penyebutan secara khusus semua kelompok sasaran tidak ada gunanya lagi, dengan demikian menghilangkan maksud pemberian zakat unit bagian fi sabilillah, yaitu membela negara dari rongrongan yang buruk dari dalam, dan serangan yang berakibat buruk dari luar. Demikian juga dengan Yusuf Qardawi[x], beliau berpendapat bahwa :
1.      Makna umum dari sabilillah tidak layak dimaksud dalam kontek zakat, karena dengan keumuman ini akan meluas pada aspek-aspek yang banyak sekali, tidak terbatas sasarannya dan apalagi orang-orangnya.
2.      Dan bilamana maknanya tidak terbatas sasarannya, karena meliputi asnaf lainnya, maka berarti terjadi pengulangan penyebutan asnaf pada surat At-Taubah ayat 60. Sesungguhnya Kalamullah yang sempurna dan mu`jiz pasti terhindar dari pengulangan yang tidak ada faedahnya.
3.      Rasulullah saw bersabda :”bahwa sedekah itu tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima kelompok.” Diantaanya orang yang berperang di jalan Allah. Sehingga makna sabilillah pada ayat zakat adalah jihad, bukan makna asal menurut bahasanya.

Imam mazhab empat juga berpendapat serupa, sebagaimana dikutip Yusuf Qardawi pada buku yang sama, sebagai berikut.
1.      Jihad itu secara pasti termasuk dalam ruang lingkup sabilillah
2.      Diisyaratkannya menyerahkan zakat kepada pribadi mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan jihad dan persiapannya.
3.      Tidak dibolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama. Karena tidak ada pemilikan, dan keluarnya dari sasaran yang delapan.

Lebih jauh Yusuf Qardawi menyampaikan, tidak diperkenankannya sabilillah untuk kemaslahatan umum, tidak berarti bahwa sabilillah hanya diperuntukkan bagi jihad dalam arti bala tentara saja. Yang terpenting adalah terwujudnya syarat utama, yaitu hendaknya sabilillah dimaksudkan membela dan menegakkan kalimat Islam dimuka bumi. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat Allah, termasuk sabilillah, bagaimana pun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya. Dengan demikian pada jaman sekarang ini sabillillah dapat dialokasikan untuk berbagai keperluan antara lain : kelompok pekerjaan yang ingin mengembalikan hukum Islam, media massa yang memiliki misi untuk mempertahankan pemikiran dan opini Islam dari ancaman media massa jahiliyah, para dai yang berjuang untuk mempertahankan dan mengembangkan pemahaman Islam, dan sebagainya.

Jumlah pemberian

Jumlah pemberian zakat untuk golongan sabilillah ditetapkan oleh pengelola zakat yang di sesuaikan dengan jenis sabilillah tersebut dan kemampuan atau proporsi total sabilillah yang ditetapkan.

Program Sabilillah

1.      Penyelenggaraan lembaga-lembaga dakwah yang mensinergikan dan mengoptimalkan kegiatan para dai dalam menegakkan Islam.
2.      Membantu dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan madrasah, pesantren, perguruan islami, dan bentuk-bentuk pendidikan lain yang mengkhusukan diri pada pembentukan generasi islami.
3.      Penyelenggaraan media massa yang berorientasi membentuk dan mempertahakan pemikiran islami, menggalang kekuatan Islam yang saat ini bercerai berai dan menguatkan syiar Islam secara keseluruhan.
4.      Menyediakan beasiswa kepada para pelajar tidak mampu yang ingin mendalami bidang-bidang ilmu yang terkait langsung dengan penegakan agama islam.

Bersambung ke bagian 4 ....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The 360 Leader - John C Maxwell

Hampir semua pemimpin memiliki pimpinan yang lebih tinggi. Bolehlah dibilang, tidak ada pemimpin yang tidak memiliki pemimpin diatasnya. Karenanya, buku The 360 Leader karangan John C. Maxwell ini sejatinya adalah untuk semua pemimpin, bukan hanya untuk para manajer yang selalu berada di bawah para pemilik perusahaan. Pun demikian, penjelasan buku ini memang lebih difokuskan kepada para manajer, senior manajer dan para pemimpin sejenis dalam perusahaan yang berada di bawah kepemimpinan orang-orang di atasnya. Buku setebal 400 halaman ini mengawali penjelasanya dengan 7 mitos tentang memimpin dari bagian tengah. Berikutnya menjelaskan tantangan yang dihadapi pemimpin 360 Derajat. Pada bagian ketiga dijelaskan bagaimana memimpin ke atas. Bagian keempat dan kelima menjelaskan praktik memimpin ke samping dan ke bawah. Pada bagian akhir dijelaskan nilai-nilai pemimpin 360 Derajat. Prinsip utama dari kepemimpinan 360 derajat adalah bahwa pemimpin bukanlah posisi, melainkan pe

WIMAX KANDIDAT JARINGAN 4G

Pada awal tahun 2000-an, bahkan sampai dengan saat ini kita sudah sangat familiar dengan teknologi Wi-Fi, diantaranya adalah wireless yang kita gunakan sehari-hari di Laptop. Teknologi Wi-Fi di Laptop ini merupakan implementasi dari standar IEEE 802.11x, yang sebenarnya telah mengalami perkembangan dari mulai 802.11a, 802.11b sampai 802.11g. Perkembangan tersebut menghasilkan kecepatan dan jangkauan yang lebih baik, spektrum frekuensi yang lebih efisien dan sebagainya. Teknologi Worldwide Interoperability for Microwave Access (Wimax) merupakan implementasi standar IEEE 802.16x, yang notabene adalah pengembangan dari teknologi Wi-FI dengan standar IEEE 802.11. Wimax dikembangkan oleh Wimax Forum yang dimotori lebih dari 400 vendor global seperti Intel, Siemens, ZTE, Nokia dan lainnya. Secara umum kita mengenal dua jenis Wimax, yaitu Wimax untuk jaringan tetap atau disebut Fixed Wimax, dan Wimax untuk jaringan bergerak atau sering disebut Mobile Wimax. Teknologi Fixed Wimax mampu menduk

Liburan Keluarga di Kuala Lumpur

Masjid Putra Kunjungan Kuala Lumpur kali ini merupakan yang ke sekian kalinya, tapi menjadi yang pertama kali untuk liburan keluarga. Liburan keluarga selalu mendapatkan pengalaman yang berbeda dibandingkan liburan bersama teman kantor, apalagi jika dibandingkan dengan perjalanan dinas. Seperti biasanya, kami memilih untuk ''berjalan sendiri", tanpa bantuan agen travel atau pun guide lokal. Otomatis, saya akan menjadi EO sekaligus guide-nya. Kami sudah pesan tiket jauh hari, agar keluarga merasa nyaman dan tentu saja agar harga tiket lebih miring. Kami mendapat tiket Malaysia Airline PP sekitar 1,7 juta rupiah, karena berdekatan dengan liburan Natal. Jika waktu kunjungan jauh dari liburan bersama, mungkin bisa mendapatkan tiket lebih hemat. Untuk akomodasi, kami pilih tengah kota, agar mudah jalan kaki kemana pun, dan tentu saja dekat dengan Petronas Twin Tower. Tidak usah kawatir harga mahal, buktinya saya mendapatkan hotel butik yang sangat nyaman, denga