Langsung ke konten utama

Distribusi Zakat (Bag. 1)

[Versi e-Book dapat di download di sini: http://dl.dropbox.com/u/55331858/article/others/Fiqh_Zakat_distribusi_rev00.PDF ]


Menanggapi permasalahan zakat, kalangan sarjana ekonomi dan sosialogi berpendapat, bahwa yang terpenting bukanlah memungut dan memperoleh harta, namun kemana harta tersebut didistribusikan. Setiap pemerintahan selalu memiliki berbagai cara untuk memperoleh harta negara. Adakalanya menerapkan sistim upeti, sistim pajak, penghasilan usaha negara dan sebagainya. Cara-cara perolehan harta selalu memperoleh perhatian utama dan menghabiskan sumber daya yang sangat besar. Namun demikian, bagaimana harta tersebut akan didistribusikan dan bagaimana harta dimanfaatkan untuk mewujudkan kemakmuran dan jaminan hidup layak bagi sekalian rakyatnya selalu menjadi realitas yang sulit didapati. Barangkali, berawal dari perhatian Islam yang sangat besar terhadap golongan lemah dan antara lain alasan di atas, Al-Quran memberi penekanan khusus terhadap cara-cara distribusi harta zakat. Maka sudah seharusnyalah, muzakki atau pengelola zakat memberi perhatian yang serius kepada cara-cara distribusi zakat dan yang lebih penting lagi adalah obyek-obyek penerima zakat itu sendiri.

Perhatian Al-Quran terhadap distribusi zakat disampaikan sebagai berikut. “sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS 9:60). Perhatian yang lebih dalam juga disampaikan Rosulullah saw. dalam hadist yang disampaikan oleh Ziad Ibnu-Harits berikut. “Aku telah menemui Rosulullah saw lalu aku membai`atnya. Ia menyebutkan sebuah hadist panjang. Ketika itu datang seorang laki-laki yang mengatakan :”Berilah aku sedekah!” maka Rosulullah saw berkata kepada orang itu :”Allah tidak menyukai ketentuan Nabi atau orang lain mengenai sedekah, selain ketentuanNya sendiri. Maka sedekah itu dibagi ke dalam delapan bagian. Kalau engkau termasuk ke dalam bagian itu, kuberikan hakmu” (HR Abu Daud, dari Ziad Ibnu-Harits ash-Shuda`i).

Terlihat dari hadist tersebut, bahwa Rosulullah saw. sangat tegas dalam penerapan konsep delapan asnaf, maka seharusnya kita pun tegas dalam hal tersebut. Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya beberapa pendapat yang bermaksud meluaskan makna delapan asnaf sampai batas yang sangat luas. Pada umumnya para ulama yang menganjurkan perluasan makna delapan asnaf berasumsi bahwa zakat memiliki kekuatan yang sangat besar, bahkan mampu menjadi sumber dana utama bagi negara. Perlu kiranya kami kemukakan pendapat Jalaluddin Rahman[i] yang menuliskan sebagai berikut. “zakat senantiasa dinyatakan sebagai ajaran Islam yang bisa menyelesaikan keruwetan ekonomi ummat. Boleh jadi, pandangan ini amatlah memberi harapan yang terlalu besar dan berat kepada zakat. Ternyata beban zakat ini boleh dibilang belum pernah terwujud nyata sejak zaman Nabi dan seterusnya dimasa para khalifah, pembiayaan negara tidak hanya diambilkan dari zakat sebab masih ada yang lain seperti ghanimah, fay` wakaf, sedekah, dan pajak. Ini berarti bahwa zakat hanyalah salah satu sumber pendapatan di dalam pemerintahan yang pernah ada dalam dunia Islam sehingga tidaklah dapat diserahi tugas sepenuhnya mengatasi problem ekonomi umat”. Pendapat serupa juga telah disampaikan dengan penjelasan yang sangat panjang oleh Yusuf Qardawi[ii]. Namun demikian reaktualisasi makna harus tetap dilakukan untuk memastikan ketersambungan antara hukum dengan realitas yang ada sekarang, sebagaimana disampaikan oleh Safwan Idris[iii]. Berikut disajikan penjelasan mengenai delapan asnaf sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Fakir Miskin

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap yang dapat memenuhi hajat hidup diri dan kelaurganya pada batas minimal, sedangkan miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian tetap, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya pada batas minimal[iv]. Muhammad Jawad Mughniyah[v] menyampaikan bahwa Imamiyah, Hanafi dan Maliki berpendapat orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir. Sedangkan Imam Hambali dan Syafi`i berpendapat bahwa orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari pada orang miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya, sedangkan orang miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya. Yusuf Qardawi  menggarisbawahi, bahwa fakir miskin adalah salah satu dari tiga golongan berikut[vi].
1.      Mereka yang tidak mempunyai harta dan usaha sama sekali
2.      Mereka yang mempunyai harta atau usaha, tapi tidak mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, yaitu separo atau kurang dari kebutuhannya.
3.      Mereka yang mempunyai harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separo atau lebih kebutuhannya untuk diri dan keluarganya, tapi tidak untuk seluruh kebutuhan.

Berapakah nilai untuk kebutuhan standar?. Beberapa ulama, diantaranya Imam Syafii dan Maliki seperti dikutip Imam Khattabi[vii] menyatakan bahwa “tidak ada batasan yang jelas tentang siapa yang disebut kaya. Seseorang disebut kaya atau miskin diukur dari lapang atau sempitnya hidup. Bila ia berkecukupan, maka haram baginya zakat, tapi kalau ia masih dalam kebutuhan, halal baginya mendapat sedekah”. Pendapat ini sangat kuat bahkan didukung oleh Firman Allah swt dalam Al-Quran Al-Karim : “wahai manusia, kamu semua adalah orang-orang fakir di hadapan Allah”, artinya orang-orang yang sangat membutuhkan kapada Allah swt. Dengan demikian, setiap ada kebutuhan, maka di dalamnya terdapat kefakiran, tidak terbatas pada seberapa nilai yang telah terpenuhi. Orang yang telah berlimpah harta bisa saja fakir, karena masih membutuhkan lebih banyak lagi. Sementara orang dengan harta yang sangat sedikit bisa saja kaya, karena telah tercukupi semua kebutuhannya. Penegasan telah disampaikan oleh sebagian ulama yang lain, diantaranya Imam Hanafi[viii] menyatakan bahwa “orang yang mempunyai harta sampai nishab maka ia wajib zakat. Orang yang wajib zakat berarti ia tidak wajib menerima zakat”.

Kedua pendapat tersebut tidak sepatutnya dipertentangkan, karena kita dapat mengambil salah satunya untuk suatu kontek yang sesuai. Pada jaman sekarang ini, dimana setiap orang cenderung untuk menumpuk-numpuk harta, kejujuran pribadi semakin sulit untuk diperoleh, sementara lembaga amil dituntut untuk menentukan secara tegas, adil dan bijaksana terhadap kelompok fakir dan miskin, maka pendapat Imam Hanafi lebih tepat untuk dilaksanakan. Sehingga kita memiliki kriteria yang tegas, jelas dan transparan bahwa batas antara fakir miskin dan orang kaya adalah nishab[ix]. Fakir miskin adalah mereka yang memiliki harta kurang dari nishab sedangkan orang kaya adalah mereka yang memiliki harta senishab atau lebih.

Berbagai jenis fakir miskin

Orang yang memiliki tempat tinggat layak, namun memiliki harta kurang dari nishab, maka dia termasuk dalam katagori fakir miskin. Namun bilamana tempat tinggalnya tergolong mewah dan dapat dijual dimana sebagiannya untuk memenuhi kebutuhan atau nishab, maka tidak termasuk fakir miskin. Demikian juga dengan harta-harta tetap lainnya. Imam Syafii dan Hambali berpendapat bahwa orang yang mampu berusaha secara layak dan dapat memenuhi diri dan keluarganya tidak boleh menerima zakat. Usaha tersebut adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut[x].
1.      Ia memperoleh pekerjaan yang dapat dijadikan sumber usahanya
2.      Pekerjaan yang diperoleh adalah halal menurut hukum, karena pekerjaan yang dilarang hukum syara` sama dengan tidak mempunyai pekerjaan
3.      Orang itu mampu bekerja dan pekerjaan itu tidak melebihi kemampuannya
4.      Hendaknya pekerjaan itu sesuai dengan kedudukan dan kehormatannya dalam masyarakat
5.      Pekerjaan itu dapat mencukupi kebutuhan, dan juga orang yang menjadi tanggungannya.

Lebih jauh Yusuf Qardawi menyatakan bahwa orang yang mengkhususkan diri beribadah (zuhud) tidak boleh menerima zakat, sementara orang yang mencari ilmu, dimana ilmunya bermanfaat untuk kemaslahatan ummat berhak untuk menerima zakat. Fakir miskin yang menyembunyikan kemiskinannya labih berhak atas zakat dari pada mereka yang meminta-minta.

Jumlah pemberian

Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa jumlah yang harus diberikan kepada fakir miskin. Secara garis besar perbedaan tersebut dapat dikelompokkan dalam dua golongan. Yang pertama, berpendapat bahwa fakir miskin diberi zakat secukupnya, tidak ditentukan besarnya harta zakat. Terdapat dua pendapat mengenai arti secukupnya, yaitu untuk mencukupi selama hidup dan untuk mencukupi kehidupan setahun. Pendapat pertama antara lain disampaikan oleh Imam Syafii, sedangkan pendapat kedua antara lain disampaikan oleh Imam Maliki, Hambali dan al-Ghazali. Kedua, berpendapat bahwa fakir miskin itu diberi dalam jumlah tertentu dan besar kecilnya disesuaikan dengan bagian mustahik lain. Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Imam Hanafi.

Kiranya semua pendapat di atas dapat dipedomani sesuai dengan kontek yang kita hadapi saat ini sebagai berikut.
1.      Bilamana si miskin sanggup bekerja dan mencari nafkah seperti tukang, pedagang, petani dan sebagainya, namun hasil yang diperolehnya kurang memenuhi kebutuhan, maka pemberian zakat diarahkan untuk menambah modal, sehingga hasil kerjanya dapat membuahkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan untuk selama hidupnya. Dengan demikian, di lain waktu dia tidak perlu lagi menerima zakat, bahkan dia akan membayar zakat.
2.      Bilamana si miskin tidak mampu mencari nafkah seperti lumpuh, orang buta, orang tua, janda dan sebagainya, maka pemberian zakat dilakukan untuk mencukupi kebutuhannya dalam setahun. Dengan berbagai pertimbangan, pemberian zakat dapat juga diberikan secara rutin bulanan, diberikan secara terus menerus.
3.      Seperti halnya telah disampaikan di atas, untuk menjawab berapa nilai standar untuk mencukupi kebutuhan, maka cara yang lebih tepat untuk sekarang ini adalah menggunakan nilai nishab sebagaimana pendapat Imam Hanafi.

Program Fakir Miskin

Program distribusi zakat saat ini tentu saja lebih komplek dari jaman Rosulullah saw. ataupun jaman-jaman selanjutnya, karena struktur masyarakat saat ini telah begitu komplek. Sehingga distribusi zakat tidak bisa lagi sekedar penyerahan harta zakat secara langsung kepada para asnaf yang berhak, namun harus disusun program yang komprehensif, sehingga menjamin efektifitas, keadilan dan transparansi zakat.

Seperti dijelaskan di atas, terdapat dua golongan fakir miskin, yaitu mereka yang sanggup bekerja mencari nafkah dan mereka yang tidak berusaha. Untuk itu program zakat untuk fakir miskin pun harus dibedakan minimal untuk dua golongan tersebut. Program zakat untuk golongan fakir miskin yang masih mampu berusaha antara lain.
1.      Memberi modal yang mendukung usaha atau keahliannya, sehingga usaha atau keahlian tersebut mencapai penghasilan yang memenuhi kehidupan minimal bagi diri dan tanggungannya.
2.      Membuka lapangan kerja dengan misi utama menyediakan pekerjaan bagi para fakir miskin.
3.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk membantu fakir miskin dalam mendapatkan pekerjaan atau meningkatkan produktifitas kerja.
4.      Menyediakan lembaga konsultasi usaha untuk meningkatkan kemampuan manajerial fakir miskin.

Sedangkan untuk fakir miskin yang tidak mampu berusaha seperti janda, orang tua dan lainnya, mereka berhak menerima zakat setiap tahun atau setiap bulan sampai terpenuhinya kebutuhan hidup minimal diri dan keluarganya. Program lain bisa berupa  penyediaan tempat penampungan jompo, penyediaan sarana kesehatan dan sebagainya.

Bersambung bagian 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The 360 Leader - John C Maxwell

Hampir semua pemimpin memiliki pimpinan yang lebih tinggi. Bolehlah dibilang, tidak ada pemimpin yang tidak memiliki pemimpin diatasnya. Karenanya, buku The 360 Leader karangan John C. Maxwell ini sejatinya adalah untuk semua pemimpin, bukan hanya untuk para manajer yang selalu berada di bawah para pemilik perusahaan. Pun demikian, penjelasan buku ini memang lebih difokuskan kepada para manajer, senior manajer dan para pemimpin sejenis dalam perusahaan yang berada di bawah kepemimpinan orang-orang di atasnya. Buku setebal 400 halaman ini mengawali penjelasanya dengan 7 mitos tentang memimpin dari bagian tengah. Berikutnya menjelaskan tantangan yang dihadapi pemimpin 360 Derajat. Pada bagian ketiga dijelaskan bagaimana memimpin ke atas. Bagian keempat dan kelima menjelaskan praktik memimpin ke samping dan ke bawah. Pada bagian akhir dijelaskan nilai-nilai pemimpin 360 Derajat. Prinsip utama dari kepemimpinan 360 derajat adalah bahwa pemimpin bukanlah posisi, melainkan pe

WIMAX KANDIDAT JARINGAN 4G

Pada awal tahun 2000-an, bahkan sampai dengan saat ini kita sudah sangat familiar dengan teknologi Wi-Fi, diantaranya adalah wireless yang kita gunakan sehari-hari di Laptop. Teknologi Wi-Fi di Laptop ini merupakan implementasi dari standar IEEE 802.11x, yang sebenarnya telah mengalami perkembangan dari mulai 802.11a, 802.11b sampai 802.11g. Perkembangan tersebut menghasilkan kecepatan dan jangkauan yang lebih baik, spektrum frekuensi yang lebih efisien dan sebagainya. Teknologi Worldwide Interoperability for Microwave Access (Wimax) merupakan implementasi standar IEEE 802.16x, yang notabene adalah pengembangan dari teknologi Wi-FI dengan standar IEEE 802.11. Wimax dikembangkan oleh Wimax Forum yang dimotori lebih dari 400 vendor global seperti Intel, Siemens, ZTE, Nokia dan lainnya. Secara umum kita mengenal dua jenis Wimax, yaitu Wimax untuk jaringan tetap atau disebut Fixed Wimax, dan Wimax untuk jaringan bergerak atau sering disebut Mobile Wimax. Teknologi Fixed Wimax mampu menduk

Liburan Keluarga di Kuala Lumpur

Masjid Putra Kunjungan Kuala Lumpur kali ini merupakan yang ke sekian kalinya, tapi menjadi yang pertama kali untuk liburan keluarga. Liburan keluarga selalu mendapatkan pengalaman yang berbeda dibandingkan liburan bersama teman kantor, apalagi jika dibandingkan dengan perjalanan dinas. Seperti biasanya, kami memilih untuk ''berjalan sendiri", tanpa bantuan agen travel atau pun guide lokal. Otomatis, saya akan menjadi EO sekaligus guide-nya. Kami sudah pesan tiket jauh hari, agar keluarga merasa nyaman dan tentu saja agar harga tiket lebih miring. Kami mendapat tiket Malaysia Airline PP sekitar 1,7 juta rupiah, karena berdekatan dengan liburan Natal. Jika waktu kunjungan jauh dari liburan bersama, mungkin bisa mendapatkan tiket lebih hemat. Untuk akomodasi, kami pilih tengah kota, agar mudah jalan kaki kemana pun, dan tentu saja dekat dengan Petronas Twin Tower. Tidak usah kawatir harga mahal, buktinya saya mendapatkan hotel butik yang sangat nyaman, denga