Skip to main content

Rebounding Haram...?

[myusuf298] Minggu-minggu ini muncul isu yang menarik perhatianku. Beberapa situs social-networking dan beberapa media cetak membicarakan isu seputar rebounding. Bahkan koran Republika pun, yang notabene diminati para muslim, ikut-ikutan bahas isu ini. Hampir semua pembicaraan tersebut mengarah kepada satu opini yang menyudutkan ulama jawa timur, sebagai pihak yang menerbitkan hukum haram untuk rebounding ini.
Sebenarnya aku tidak heran dengan opini tersebut, karena memang begitulah gaya media di jaman sekarang. Karena itulah, aku tertarik untuk memberi komentar singkat sebagai penyeimbang.

"masyarakat sekarang sudah pintar, mereka bisa pilih mana yang baik dan mana yang tidak baik. Jadi kalo ulama bikin fatwa yang aneh-aneh dan tidak masuk akal, masyarakat tidak akan mengikutinya. Masak rebounding haram, agama juga menghendaki agar umatnya memperhatikan keindahan". Begitulah kalimat yang tersebut di salah satu koran terbitan hari minggu, mengutip pendapat dari seorang pengelola salon kecantikan. Sepintas komentar tersebut betul, namun ada baiknya kita dalami sedikit, maka marilah kita lihat komentarku berikut.

Pertama. Seharusnya masyarakat sadar, bahwa Islam mewajibkan kerudung (jilbab) bagi seluruh wanita. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Maka bagi wanita yang tidak mengenakan kerudung, sudah barang tentu dia tidak melaksanakan kewajibannya, atau jelasnya haram. Hukum haram tetap eksis, tidak peduli masyarakat patuh, mengacuhkan atau bahkan menolaknya.

Kedua. Jika tidak memakai kerudung (membuka kepala) saja haram, apalagi membuka kepala plus rebounding. Kenapa kita mempersoalkan haramnya rebounding, padahal kita tahu membuka kepala saja haram.

Ketiga. Ajaran tersebut mengajurkan sifat kesyukuran, keihlasan, qonaah dan menjauhkan diri dari sifat kesombongan, dan berlebih-lebihan.

Keempat. Sesungguhnya Islam menawarkan hukum yang meninggikan harkat martabat wanita, sesuai dengan tujuan penciptaanya serta sesuai dengan peran yang seharusnya dia mainkan. Hukum tersebut juga melindungi wanita dari eksploitasi para pria yang tidak bermartabat sekaligus menghindari berbagai kemungkinan kejahatan. Aku yakin banyak hal yang masih tersirat dari hukum ini, yang kita belum ketahui.

Adalah hak kita sepenuhnya, menerima, mengacuhkan atau bahkan menolak hukum ini, tentunya dengan segala konsekuensinya. Hukum adalah hukum, sedangkan penerimaan adalah hak kita, selama kita berani bertanggung jawab atas konsekuensinya.

Comments

Popular posts from this blog

The 360 Leader - John C Maxwell

Hampir semua pemimpin memiliki pimpinan yang lebih tinggi. Bolehlah dibilang, tidak ada pemimpin yang tidak memiliki pemimpin diatasnya. Karenanya, buku The 360 Leader karangan John C. Maxwell ini sejatinya adalah untuk semua pemimpin, bukan hanya untuk para manajer yang selalu berada di bawah para pemilik perusahaan. Pun demikian, penjelasan buku ini memang lebih difokuskan kepada para manajer, senior manajer dan para pemimpin sejenis dalam perusahaan yang berada di bawah kepemimpinan orang-orang di atasnya. Buku setebal 400 halaman ini mengawali penjelasanya dengan 7 mitos tentang memimpin dari bagian tengah. Berikutnya menjelaskan tantangan yang dihadapi pemimpin 360 Derajat. Pada bagian ketiga dijelaskan bagaimana memimpin ke atas. Bagian keempat dan kelima menjelaskan praktik memimpin ke samping dan ke bawah. Pada bagian akhir dijelaskan nilai-nilai pemimpin 360 Derajat. Prinsip utama dari kepemimpinan 360 derajat adalah bahwa pemimpin bukanlah posisi, melainkan pe

Alternatif Investasi Saham

Berikut ini adalah inspirasi bisnis bagi para investor (bukan trader) saham. Saham Telkom saya jadikan sebagai salah satu contoh, namun pastinya banyak saham lain yang serupa atau lebih bagus darinya. Benar, apa yang dikatakan investor kawakan Warren Baffett, " Our favorite holding period is forever ", quote lainnya antara lain, "Beli saham layaknya Anda akan membeli rumah. Memahami dan menyukainya sehingga Anda akan puas memilikinya". Jika Anda berinvestasi saham Telkom pada saat IPO tahun 1995, Anda akan merasakan super gembira, karena saat ini, nilainya sudah naik 21 x dari dinilai awalnya. Kok 21 x, bagaimana perhitungannya? Sejak saham IPO tahun 1995, Telkom telah membagi saham bonus sekali dan melakukan stock split dua kali. Jika saat IPO Anda membeli saham sebanyak 1,000 lembar, maka saat ini saham yang Anda miliki sudah berubah menjadi 10.800 saham, atau naik 10,8 kali. Selanjutnya dari sisi harga saham, pada saat IPO harga saham Rp 2.050, sedangkan

Perkembangan dan Tren Internet Indonesia

Menurut Delloitte Access Economic, kontribusi internet mencapai Rp 1,6 triliun atau 1,6 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pada 2016 nanti konfribusinya di perkirakan mencapai 2,5 persen atau setara Rp 324 triliun. Pada akhir 2011 Internet World Stats mencatat jumlah pengguna internet mencapai 55 juta atau 24,2 persen populasi sebesar 245 juta. Jumlah tersebut merupakan yabg keemapt terbesar di Asia setelah China (510),India (121), dan Jepang (101,2). Namun demikian jika dilihat dari sisi penetrasi, indonesia masih jauh ketinggalan dari negara-negara Asean. Vietnam mencapai 33,7 Philipina 29,2 dan Thailand 27,2 persen. Menurut Markplus 57 persen pengguna internet berasal dari mobile internet. IPsos melaporkan dari jumlah tersebut 83 persen trafik menuju media sosial, forum dan blog. Socialbakers menempatkan Indonesia sebagai pengguna facebook terbesar dengan jumlah 43,5 juta dan Semiocast menempatkan di urutan kelima pengguna twitter dengan jumlah 20 jutaan. Nielsen 2011 melp